KabarBaik.co, Jombang – Seorang karyawan swasta berinisial MAZ, 26, warga Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Pria tersebut diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran pil dobel L di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata AKP Bowo, Rabu (15/7).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 770 butir pil dobel L yang dikemas dalam 77 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir.
Selain itu, turut diamankan empat botol kosong, delapan plastik klip kosong, delapan bungkus rokok bekas, uang tunai Rp 185 ribu, sebuah tas kecil warna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini MAZ telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bowo menegaskan, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.






