Mediasi Dispendik Kabupaten Blitar Berhasil Tekan Angka Perceraian Guru ASN

oleh -54 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 15 at 15.14.32 2
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Upaya mediasi yang dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar mulai membuahkan hasil. Hingga pertengahan 2026, jumlah usulan izin perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan guru sekolah dasar menurun dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, satu pasangan ASN memilih rujuk setelah menjalani pembinaan.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Denny Setiawan mengatakan, dari tujuh usulan izin cerai yang masuk sepanjang tahun ini, satu perkara batal berlanjut ke proses perceraian.

“Dari tujuh usulan yang masuk tahun ini, ada satu ASN yang berstatus tergugat. Setelah kami lakukan pembinaan dan mediasi secara intensif, yang bersangkutan akhirnya memilih rujuk kembali. Itu yang terus kami upayakan, agar izin cerai tidak serta-merta dikeluarkan,” ujarnya, Rabu (15/7).

Berdasarkan data Dispendik, sepanjang 2025 terdapat 10 usulan izin perceraian yang terdiri dari dua PNS dan delapan PPPK. Sementara hingga pertengahan 2026 jumlahnya turun menjadi tujuh usulan, yakni tiga PNS dan empat PPPK.

Denny menjelaskan, penyebab keretakan rumah tangga guru ASN kini juga mengalami pergeseran. Persoalan ekonomi yang sebelumnya mendominasi mulai berkurang. Sebaliknya, kasus yang muncul lebih banyak dipicu hubungan suami istri yang sudah lama pisah ranjang, campur tangan keluarga, hingga salah satu pihak dinilai kurang bertanggung jawab.

“Kalau tahun-tahun lalu memang didominasi persoalan ekonomi. Tahun ini rata-rata karena sudah lama pisah ranjang dan intervensi keluarga. Sebelum masuk ke dinas, kami pastikan mereka sudah menempuh mediasi keluarga. Kalau tetap buntu, baru kami lakukan pembinaan,” jelasnya.

Selain memediasi pasangan yang hendak bercerai, Dispendik juga menelusuri rekam jejak setiap ASN yang mengajukan izin cerai. Tahun ini, misalnya, ditemukan seorang guru PPPK yang kembali mengajukan perceraian setelah sebelumnya pernah bercerai pada 2011 sebelum berstatus ASN.

“Karena sekarang sudah berstatus ASN, mekanismenya lebih ketat. Riwayat perceraian sebelumnya tetap kami telusuri dan hasil pembinaan menjadi bahan pertimbangan yang kami laporkan kepada Bupati melalui BKPSDM,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.