KabarBaik.co, Blitar – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat tujuh usulan izin cerai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Sekolah Dasar hingga pertengahan tahun 2026. Berbagai persoalan rumah tangga menjadi pemicu, mulai masalah ekonomi hingga campur tangan keluarga.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setiawan mengatakan, dari tujuh usulan yang masuk, tiga diajukan oleh PNS dan empat lainnya berasal dari PPPK. Sebelum izin cerai diterbitkan, seluruh pemohon wajib menjalani proses pembinaan dan mediasi.
“Dari tujuh usulan yang diproses, satu pasangan memilih rujuk kembali setelah dilakukan mediasi. Dua izin cerai sudah terbit, sedangkan empat lainnya masih dalam proses,” ujar Deny.
Menurutnya, alasan pengajuan cerai cukup beragam. Selain persoalan ekonomi, terdapat pasangan yang telah pisah ranjang lebih dari satu tahun, ditinggalkan pasangan, hingga konflik akibat campur tangan keluarga.
Deny menilai proses mediasi masih cukup efektif untuk menekan angka perceraian di lingkungan ASN. Hal itu terbukti dari adanya pasangan yang akhirnya membatalkan niat berpisah dan memilih mempertahankan rumah tangga setelah mendapatkan pendampingan.
“Setiap pengajuan kami upayakan terlebih dahulu melalui pembinaan dan mediasi. Harapannya tentu rumah tangga bisa dipertahankan sebelum masuk ke proses perceraian,” katanya.
Sebagai perbandingan, pada data pembinaan tahun 2024 dan eksekusi tahun 2025 tercatat terdapat 10 usulan izin cerai ASN tingkat SD di Kabupaten Blitar. Jumlah tersebut terdiri dari dua PNS dan delapan PPPK. (*)






