Polres Pasuruan Kota Tangkap Pemasok Pil Koplo, Amankan 11 Ribu Butir Barang Bukti

oleh -97 Dilihat
IMG 20260425 WA0024
Barang bukti obat keras Tryhexypenidyl. (Foto: Zia Ulhaq) 

KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus mengembangkan kasus peredaran obat keras (pil koplo) jenis Tryhexypenidyl, setelah sebelumnya menangkap pengedar AA (38) warga Tongas, Kabupaten Probolinggo. Polisi mendalami informasi dari pria yang berprofesi sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api tersebut.

Dari pengembangan kasus tersebut polisi akhirnya menge N (38) yang juga merupakan warga Kabupaten Probolinggo, yang selama ini menyuplai pil koplo terhadap tersangka AA.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengamankan pemasok pil koplo jenis Tryhexypenidyl kepada tersangka AA. “Setelah pengedar diamankan, Satresnarkoba terus mengembangkan dan berhasil mengamankan pemasoknya yang juga warga Probolinggo,” kata Junaedi, Sabtu (25/4).

Dari tangan pelaku N barang bukti obat keras jenis Tryhexypenidyl ditemukan sebanyak 11 ribu butir, yang belum sempat dikirim ke para pengedar jaringannya.

Akibat perbuatan melawan hukum saat ini N dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Pasuruan Kota, terancam dengan undang-undang kesehatan dan farmasi, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.