Gerebek Dua Bandar, Satresnarkoba Polres Tuban Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

oleh -88 Dilihat
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin didampingi Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti ratusan gram sabu, ribuan butir pil LL, ekstasi, serta motor Kawasaki Ninja hasil sitaan dari dua tersangka.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin didampingi Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti ratusan gram sabu, ribuan butir pil LL, ekstasi, serta motor Kawasaki Ninja hasil sitaan dari dua tersangka.

KabarBaik.co, Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali berhasil mengungkap jaringan kakap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Dalam dua operasi penggerebekan di lokasi berbeda, korps baju cokelat sukses mengamankan dua orang tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) beserta pasokan barang bukti sabu, pil LL, dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Pengungkapan pertama menyasar rumah seorang tersangka berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Pria yang sudah lama diburu polisi ini dicokok petugas pada Minggu (15/3) sekitar pukul 12.30 WIB di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan teliti di kamar NAF, petugas menemukan barang bukti fantastis berupa dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil koplo jenis LL, 96,5 butir pil ekstasi warna merah muda, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Selain narkoba siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK yang diduga digunakan untuk sarana mengedarkan barang haram.

Tak berhenti sampai di situ, operasi berlanjut pada pengungkapan kedua. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka berinisial CES di kediamannya di kawasan Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari tangan tersangka CES, petugas menyita dua poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta satu buah tas buku servis mobil yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin memastikan pengungkapan jaringan peredaran barang haram di Bumi Wali ini masih terus didalami secara intensif oleh penyidik guna membongkar sosok pemasok utama di atasnya.

Dalam keterangan persnya, perwira berpangkat dua melati di pundak itu menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika menjadi atensi utama karena dampaknya yang sangat merusak masa depan generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.

“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ungkap Kapolres Tuban di hadapan awak media, Selasa (26/5).

Menurut orang nomor satu di kepolisian Resor Tuban ini, untuk sementara jaringan yang berhasil digulung disinyalir masih bersifat lokal di wilayah perbatasan Tuban. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan digital untuk menelusuri asal muasal pasokan, termasuk dugaan kuat barang yang disuplai dari wilayah Kota Surabaya.

Dari hasil interogasi sementara, para pelaku diketahui lihai dalam mengelabui petugas dengan menggunakan modus sistem ranjau dalam mengedarkan sabu. Paket narkotika sengaja diletakkan di lokasi tersembunyi tertentu di pinggir jalan, kemudian pembeli akan mengambil barang tersebut secara mandiri sesuai petunjuk koordinat foto yang dikirim pelaku.

Polres Tuban menegaskan tidak akan memberi celah dan akan terus melakukan tindakan represif demi memutus total mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua bandar tersebut kini terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga masa hukuman.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.