KabarBaik.co, Tuban – Polres Tuban mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan oleh penggembira untuk melakukan konvoi saat pelaksanaan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban, Jumat (19/6) dini hari.
Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 45 kendaraan yang terdiri dari 44 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Kendaraan-kendaraan itu diamankan selama kegiatan pengesahan warga baru PSHT yang berlangsung di wilayah Kabupaten Tuban.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 kendaraan telah ditindak dengan tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak memenuhi persyaratan berkendara. Sementara 16 kendaraan lainnya belum ditilang karena ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan penindakan.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga mengamankan 36 penggembira untuk diberikan pembinaan.
Kabagops Polres Tuban Kompol Muchamad Fakih mengatakan bahwa jauh sebelum pelaksanaan pengesahan, pengurus PSHT dari tingkat cabang hingga ranting telah mengimbau seluruh warga dan simpatisan agar tidak melakukan konvoi, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran, baik yang mau disahkan maupun penggembira, bisa dilakukan tindakan kepolisian,” ujar Fakih.
Menurutnya, jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu lebih dari 300 kendaraan diamankan, tahun ini jumlahnya hanya sekitar 45 kendaraan.
Meski demikian, Fakih menyayangkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan sebagian penggembira. Ia menilai tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik organisasi yang selama ini berupaya menjaga kondusivitas pelaksanaan pengesahan warga baru.
“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” tegasnya.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Tuban dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konvoi kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat ini seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
“Kita amankan selama satu bulan. Nanti setelah sidang tanggal 17 Juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya,” kata Kompol Fakih.
Ia menambahkan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar wajib dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dikeluarkan dari Mapolres Tuban.
Sementara itu, para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (*)






