Kafe Asal Tulungagung Tempati Aset Pemkab Blitar, Peluang UMKM Lokal Dipertanyakan

oleh -211 Dilihat
IMG 20260619 WA0036
Salah satu tanah aset milik

KabarBaik.co, Blitar – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jalan Anjasmoro Nomor 37, Kota Blitar, menjadi sorotan. Bangunan yang sebelumnya digunakan oleh BUMD Aneka Usaha itu kini beroperasi sebagai kafe yang dikelola investor asal Tulungagung.

Perubahan fungsi aset strategis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah sekaligus peluang yang diberikan kepada pelaku usaha lokal. Apalagi lokasi bangunan berada di kawasan perkotaan dengan nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdiyanto menjelaskan, aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang telah dipisahkan dan berada di bawah pengelolaan BUMD Aneka Usaha. Karena itu, pemanfaatannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah.

“Aset itu penerusan sewa. Perjanjian sewa dilakukan dengan BUMD, kemudian bisa meneruskan sewa tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujarnya, Jumat (19/6).

Menurut dia, regulasi memberikan ruang bagi BUMD untuk mengoptimalkan aset yang dikelolanya melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kinerja perusahaan daerah sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset.

“Karena aset itu sudah menjadi kekayaan yang dipisahkan dan dikelola BUMD, maka pemanfaatannya memang dapat dilakukan untuk kegiatan usaha,” terangnya.

Masuknya investor dari luar daerah dinilai tidak menyalahi aturan. Bahkan, keberadaan usaha baru tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru di Kota Blitar.

Namun demikian, pemanfaatan aset daerah oleh pelaku usaha dari luar daerah juga memunculkan harapan agar kesempatan serupa dapat lebih banyak dinikmati pengusaha lokal. Terlebih aset yang digunakan berada di lokasi yang cukup strategis dan memiliki potensi bisnis yang besar.

Di sisi lain, besaran nilai sewa maupun kontribusi yang diterima daerah dari pemanfaatan aset tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti. Kurdiyanto mengaku perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hasil appraisal maupun nilai kerja sama yang telah disepakati.

“Saya tanyakan dulu ke bagian aset. Untuk hasil appraisal-nya saya tidak hafal,” katanya.

Diketahui, kafe yang kini menempati aset milik Pemkab Blitar tersebut merupakan usaha yang sebelumnya telah beroperasi di Kabupaten Tulungagung dan kini melakukan ekspansi bisnis ke Kota Blitar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.