BPKAD Buka Nilai Sewa Kafe di Aset Pemkab Blitar, Tembus Rp 106 Juta per Tahun

oleh -307 Dilihat
IMG 20260622 WA0031
Salah satu aset milik Pemkab Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengungkap nilai sewa aset daerah di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang kini dimanfaatkan sebagai kafe. Dari kerja sama tersebut, daerah memperoleh pemasukan sebesar Rp 106,2 juta per tahun.

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Ahmad Saik mengatakan, pemanfaatan aset tersebut telah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Saik, prosesnya diawali dengan pengajuan permohonan pemanfaatan aset oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penataran Aneka Usaha (PENA) pada Februari 2026. “Nilai sewanya tidak ditentukan secara sepihak. Kami menggunakan hasil penilaian dari penilai publik yang kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil appraisal, nilai dasar sewa aset tersebut ditetapkan sebesar Rp 78.731.500. Setelah mendapat persetujuan Bupati Blitar pada Mei 2026, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara Pemkab Blitar dengan Perumda PENA.

Saik menjelaskan, masa sewa aset berlaku selama lima tahun dengan sistem pembayaran tahunan. Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tarif sewa tahunan dikenakan sebesar 135 persen dari nilai dasar sewa. “Dengan perhitungan itu, nilai sewa yang harus dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp 106.287.525 setiap tahun,” jelasnya.

Setelah memperoleh hak sewa, Perumda PENA menjalin kerja sama usaha dengan pihak ketiga untuk mengelola lokasi tersebut sebagai kafe. Kerja sama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Perumda PENA terkait pengelolaan usaha makanan dan minuman bersama pihak investor.

Menurut Saik, skema tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah agar tidak menganggur dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Prinsipnya aset daerah harus produktif. Sepanjang prosesnya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat ekonomi, pemanfaatan seperti ini diperbolehkan,” katanya.

Ia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian aset oleh appraisal independen, persetujuan kepala daerah hingga penandatanganan perjanjian sewa. “Seluruh proses sudah sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.