Dugaan Korupsi Kios Pasar Among Tani, HP Sejumlah ASN Disita Kejari Kota Batu

oleh -198 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 08 at 11.27.07 AM
Petugas Kejari saat melakukan penggeledahan di Diskumperindag Kota Bayu (foto: istimewa)

KabarBaik.co, Batu – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu memasuki babak baru.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyita telepon seluler milik sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Batu saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani.

Penyitaan barang bukti elektronik itu dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Gawai yang diamankan diduga akan menjadi salah satu alat bagi penyidik untuk menelusuri komunikasi maupun data digital yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los pasar.

Selain menyita telepon seluler, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu juga mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan dipelajari untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Menurutnya, peningkatan perkara ke tahap penyidikan diputuskan setelah penyidik melakukan ekspose perkara di hadapan pimpinan.

“Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 resmi naik ke tahap penyidikan melalui mekanisme ekspose,” ujar Wisnu, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang telah diterbitkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidik untuk mencari, menemukan, serta mengumpulkan alat bukti.

“Ini bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada akhir Juni lalu. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani, termasuk menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik diketahui telah meminta keterangan dari ratusan saksi, mulai dari pedagang, koordinator zona, hingga mantan pejabat pada dinas terkait. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset pasar milik Pemerintah Kota Batu.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Batu menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Wisnu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.