KabarBaik.co, Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan serta jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print-342/M.5.44.Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam prosesnya tim penyidik terus memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pengelolaan kios dan los pasar. Pada Selasa (7/4) lalu, sebanyak 12 koordinator zona pasar telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sehari sebelumnya, Senin (6/4), sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan UPT Pasar Batu juga menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan saksi dilakukan hampir setiap hari oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu. Jumlah saksi yang dipanggil bervariasi, mulai lima hingga sepuluh orang per hari, baik dari unsur pedagang maupun ASN.
Meski demikian, hingga kini pihak kejaksaan belum mengungkap secara resmi jumlah total saksi yang telah diperiksa selama proses penyelidikan berlangsung.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Kamis (7/5), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan data jumlah pemeriksaan masih dalam proses rekapitulasi bersama tim Pidsus.
“Sebentar masih dihitung dengan Pidsus, mas sabar,” ujar Wisnu.
Belum adanya kejelasan terkait jumlah keseluruhan saksi yang diperiksa turut memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap proses penyelidikan segera menunjukkan perkembangan signifikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios pasar segera menemukan titik terang.
Selain dugaan jual beli kios dan los, salah seorang sumber menyebutkan ketidaksesuaian data jumlah pedagang juga menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Batu sebelum relokasi pasar pada periode 2010-2017, jumlah pedagang yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tercatat sekitar 400 orang.
Namun, setelah pembangunan pasar baru selesai, jumlah penghuni pasar disebut meningkat signifikan hingga mencapai ribuan pedagang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas penempatan pedagang, terutama mengenai kepemilikan SK yang sah atas kios maupun los di pasar tersebut.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Batu untuk mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Among Tani yang selama ini menjadi pusat aktivitas perdagangan di Kota Batu. (*)






