KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus mengembangkan kasus peredaran obat keras (pil koplo) jenis Tryhexypenidyl, setelah sebelumnya menangkap pengedar AA (38) warga Tongas, Kabupaten Probolinggo. Polisi mendalami informasi dari pria yang berprofesi sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api tersebut.
Dari pengembangan kasus tersebut polisi akhirnya menge N (38) yang juga merupakan warga Kabupaten Probolinggo, yang selama ini menyuplai pil koplo terhadap tersangka AA.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengamankan pemasok pil koplo jenis Tryhexypenidyl kepada tersangka AA. “Setelah pengedar diamankan, Satresnarkoba terus mengembangkan dan berhasil mengamankan pemasoknya yang juga warga Probolinggo,” kata Junaedi, Sabtu (25/4).
Dari tangan pelaku N barang bukti obat keras jenis Tryhexypenidyl ditemukan sebanyak 11 ribu butir, yang belum sempat dikirim ke para pengedar jaringannya.
Akibat perbuatan melawan hukum saat ini N dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Pasuruan Kota, terancam dengan undang-undang kesehatan dan farmasi, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)







