KabarBaik.co, Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membongkar aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi saat berlangsungnya hiburan rakyat.
Empat pelaku berhasil diamankan dan diduga terlibat dalam sedikitnya 14 aksi pencurian yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban, Nuril Kurniawan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir saat menghadiri hiburan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Magribi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang.
Keempat tersangka yang ditangkap pada Minggu (14/6) yakni YP, 38, warga Kota Mojokerto; WBS, 37, alias Jepang, warga Tulungagung yang berdomisili di Bandarkedungmulyo, Jombang; AA, 32, alias Kodok, warga Kabupaten Mojokerto; serta AS, 37, alias Budi Gopel, juga warga Kabupaten Mojokerto.
Dua pelaku ditangkap saat berlangsung acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua lainnya diamankan ketika berada di lokasi Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Menurut Magribi, komplotan tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Seorang pelaku bertugas mencari informasi lokasi hiburan dan melakukan survei, kemudian mengeksekusi pencurian menggunakan kunci T. Tiga pelaku lainnya berperan mengawasi situasi agar aksi berjalan lancar.
“Modusnya memanfaatkan keramaian hiburan masyarakat. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara rekannya mengawasi keadaan sekitar,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil ditemukan, satu set kunci T lengkap dengan mata kuncinya, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa komplotan ini mengaku telah melakukan 14 aksi curanmor di berbagai wilayah Jombang, di antaranya Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.
Meski demikian, penyidik baru berhasil mengungkap sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Sementara beberapa lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Hingga saat ini penyidik telah mengaitkan sembilan TKP berdasarkan alat bukti yang cukup. Pengembangan terhadap lokasi lainnya masih terus dilakukan,” kata Magribi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menghadiri hiburan rakyat dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110,” pungkas AKP Magribi.






