KabarBaik.co, Mojokerto— Polisi menggagalkan peredaran ribuan pil Double L di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tersangka adalah S, 37, warga setempat, diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, sekitar pukul 06.30 WIB. Ia diduga sebagai pengedar obat keras tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat digerebek, tersangka tertangkap tangan menyimpan ribuan pil Double L yang diduga siap diedarkan.
Dari lokasi, petugas menyita 4.000 butir pil Double L yang dikemas dalam empat botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.650.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, dan sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan berdasarkan keterangan awal, tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal.
“Yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Eriek, dalam keterangannya Jumat (17/4).
Ia menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Mojokerto.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal. Menurut Eriek, pil Double L kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras di lingkungan sekitar. (*)






