Belasan Kasus Narkoba Terbongkar di Blitar, Barang Bukti Pil LL Nyaris 6 Ribu Butir

oleh -102 Dilihat
Press release Polres Blitar Kota. (Calvin Bt)
Press release Polres Blitar Kota. (Calvin Bt)

KabarBaik.co, Blitar – Peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya kembali menjadi sorotan. Sepanjang April 2026, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan obat keras berbahaya dengan total 19 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Sebagian merupakan pemain lama dan residivis, sementara lainnya baru mulai menjalankan bisnis haram tersebut.

“Dari 19 tersangka yang kami amankan, ada residivis dan ada juga pelaku baru. Mereka menjalankan modus yang hampir sama, yakni membeli barang dari luar daerah kemudian diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya, Senin (18/5).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,39 gram, tiga butir pil ekstasi, serta 5.987 butir pil double L. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, jaringan peredaran diketahui terhubung dengan wilayah Kediri.

Menurut Kapolres, mayoritas transaksi dilakukan secara tertutup dengan sistem ranjau maupun komunikasi melalui media sosial untuk menghindari pantauan petugas. Namun, penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut.

“Sebanyak 17 kasus ini tersebar di sejumlah titik di Blitar Raya. Ada yang berperan sebagai pengedar, kurir hingga pemakai. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” katanya.

Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus pil double L dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Kalfaris menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan generasi muda dan lingkungan sosial. Karena itu kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.