KabarBaik.co, Gresik – Jajaran Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Santri. Hal ini terbukti dalam ungkap kasus yang dilakukan jajaran kepolisian selama Januari-Juli 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, dalam semester 1 tahun 2026 ini, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus. “Total tersangka yang diamankan sebanyak 140 orang dan diproses secara keseluruhan,” bebernya saat pers rilis, Kamis (23/7).
Sementara itu, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 413,35 gram sabu-sabu, 83,78 gram ganja, 16.148 butir pil LL hingga 7 butir pil ekstasi. “Dengan ungkap kasus tersebut, lebih dari 10 ribu jiwa terselamatkan,” tutupnya.
Pihaknya mengimbau sekaligus berharap peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kota Santri. Antara lain dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mendapati peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Untuk diketahui, ungkap kasus terbaru dilakukan Satreskoba Polres Gresik dengan mengamankan dua residivis narkoba di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Total barang bukti yang diamankan 38 gram sabu-sabu.(*)






