Kasus Dugaan Penggelapan di Jombang Berakhir Damai, Polisi Tempuh Restorative Justice

oleh -98 Dilihat
Proses perdamaian melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polres Jombang. (istimewa)
Proses perdamaian melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polres Jombang. (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Polres Jombang memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian dilakukan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kasus tersebut melibatkan, warga Dusun Kalanganyar, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, berinisial IYN. Ia sebelumnya dilaporkan oleh tempatnya bekerja, sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Jombang, atas dugaan penggelapan dana internal.

Laporan dibuat setelah pihak lembaga menemukan dugaan penyimpangan dana. Dalam proses penyidikan, IYN sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Namun, sebelum perkara bergulir ke persidangan, penyidik membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Proses tersebut berujung pada kesepakatan damai setelah tersangka menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara.

Perwakilan kuasa hukum lembaga pendidikan dari Firma Hukum SSA Al-Wahid, Syarahuddin, mengatakan kliennya telah menerima permohonan maaf dari Indahyati. Selain itu, seluruh kerugian yang dialami korban juga telah diganti.

“Terlapor telah secara langsung meminta maaf kepada pihak lembaga dan mengganti seluruh kerugian yang sempat digelapkan. Karena iktikad baik tersebut, kami sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujar Syarahuddin yang akrab disapa Bang Reza kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ia juga mengapresiasi langkah Polres Jombang yang memfasilitasi proses restorative justice secara terbuka dan mengedepankan pemulihan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebijaksanaan Polres Jombang yang telah memfasilitasi proses Restorative Justice ini dengan sangat baik dan transparan,” katanya.

Menurut Bang Reza, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antara para pihak.

Pelaku memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, sedangkan korban mendapatkan penggantian kerugian secara nyata tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

“Melalui mekanisme ini, pelaku mendapatkan kesempatan memperbaiki kesalahan, sementara pihak korban menerima kompensasi nyata dan hak-haknya dipulihkan. Seluruh tahapan tersebut kini telah rampung dilaksanakan,” ucapnya.

Sebagai informasi, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hak korban dan penyelesaian secara berkeadilan melalui kesepakatan para pihak.

Mekanisme ini dapat diterapkan pada perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, dengan syarat di antaranya adanya perdamaian dan pemulihan kerugian korban.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.