KabarBaik.co, Jombang – Satlantas Polres Jombang menetapkan ABD, 24, sopir truk kontainer bermuatan minuman kemasan jenis jelly drink, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Rabu (22/7). Insiden itu menewaskan dua orang dan melukai enam korban lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar olah TKP, memeriksa sopir, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“ABD, sopir truk Hino, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Nurul Iman, Kamis (23/7).
ABD dijerat Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) serta Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan. Sebab, tersangka diduga tetap mengemudikan truk meski mengetahui sistem pengereman kendaraan tidak berfungsi dengan baik.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan rem mengalami gangguan karena minim perawatan. Sopir sempat memperbaiki rem sendiri di Ngawi saat perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, padahal seharusnya kendaraan dibawa ke bengkel,” jelas Nurul.
Saat kembali dari Surabaya menuju Jakarta, truk bernomor polisi B 9188 PEU itu melaju di jalur kiri. Setibanya di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, truk menabrak tiga sepeda motor yang berhenti di tepi jalan, lalu menghantam empat pejalan kaki.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia di lokasi, yakni MS, 26, penumpang Honda Vario, asal Kecamatan Peterongan, dan DM, 23, pejalan kaki asal, Kecamatan Tembelang.
Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka, terdiri dari tiga pengendara sepeda motor dan tiga pejalan kaki.
Polisi kini masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kondisi truk sebelum kecelakaan terjadi.






