KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai menertibkan pedagang yang menunggak retribusi sewa kios dengan memasang stiker peringatan di sejumlah pasar. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Teguh mengatakan, terdapat 690 kios yang menunggak retribusi di empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp 961 juta.
“Penempelan stiker ini dimaksudkan sebagai penertiban bagi pedagang yang hingga saat ini belum membayar retribusi sewa kios,” ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Menurutnya, tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama sekitar lima hingga sepuluh tahun dan berdampak pada pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemkab memberikan sanksi sosial melalui penempelan stiker agar menjadi efek jera bagi pedagang yang menunggak maupun peringatan bagi pedagang lainnya.
Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi kewajibannya sehingga pengelolaan pasar lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi dapat tercapai secara optimal.






