KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Libatkan 21 Tersangka dari DPRD hingga Swasta

oleh -177 Dilihat
IMG 7908
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

KabarBaik.co, Jakarta – KPK menyebut ada tiga klaster di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Klaster itu terdiri atas klaster terduga pemberi dan penerima suap.

“Dari 21 tersangka, kami bagi menjadi tiga klaster,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Taufik menjelaskan untuk klaster pertama terdiri atas Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS) selaku terduga penerima suap, dan lima orang terduga pemberi suap.

Lima orang terduga pemberi suap tersebut terdiri atas pihak swasta dari Gresik yang kemudian menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, serta pihak swasta dari Tulungagung bernama Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).

Ia mengatakan untuk Hasanuddin, Jodi, Sukar, serta Wawan sudah menjalani persidangan, divonis oleh majelis hakim, dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara untuk A. Royan belum ditahan karena kondisinya masih sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan KPK karena sudah meninggal dunia.

“Klaster kedua, penerima ada dua, yakni AS (Anwar Sadad) selaku anggota DPR RI 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 saat peristiwa pidananya, kemudian BGS (Bagus Wahyudiono) selaku staf AS,” katanya.

Sementara terduga pemberi suap pada klaster kedua, kata dia, terdiri atas Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan bernama M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY), serta anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud (MHD).

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ), serta pihak swasta dari Sampang bernama Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).

“Dari penerima, di klaster ketiga ini ada AI (Achmad Iskandar) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, sedangkan untuk pemberinya ada dua orang meliputi AJ (Ahmad Jailani, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep dan MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.