Terbukti Bunuh Istri Siri Secara Keji, Terdakwa Purnomo Divonis 18 Tahun Penjara oleh PN Jombang

oleh -68 Dilihat
Terdakwa Purnomo menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya di Pengadilan Negeri Jombang. (Istimewa)
Terdakwa Purnomo menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya di Pengadilan Negeri Jombang. (Istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Jombang, Kamis (23/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto didampingi hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Luki dalam keterangannya, Jum’at (24/7).

Hakim menyebut hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta pembelaan terdakwa.

Menurut Luki, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji. Korban juga merupakan istri siri terdakwa, sementara setelah pembunuhan pelaku mengambil harta benda milik korban.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut,” katanya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada 13 November 2025. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi keluarganya.

Hasil penyelidikan mengungkap Purnomo membunuh korban menggunakan linggis saat terjadi pertengkaran. Mengetahui korban masih bernapas, pelaku kemudian membekap korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, Purnomo membawa kabur uang tabungan sekitar Rp 59,94 juta serta sejumlah perhiasan emas milik korban dan melarikan diri ke Lampung. Polisi akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.