KabarBaik.co, Batu – Sebanyak 73 orang telah dimintai keterangan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dalam penyelidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Puluhan orang tersebut berasal dari kalangan ASN maupun pedagang yang diduga mengetahui proses jual beli kios dan los di pasar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan pemeriksaan terhadap 73 orang dilakukan pada tahap penyelidikan sebagai upaya mengumpulkan data dan alat bukti sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pada tahap penyelidikan, kami telah meminta keterangan kepada 73 orang yang terdiri dari unsur ASN dan pedagang,” ujar Wisnu, Kamis (23/7).
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, proses hukum masih terus bergulir. Hingga saat ini, penyidik kembali memanggil dan memeriksa 20 saksi guna memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Wisnu menegaskan seluruh penanganan perkara dugaan korupsi di Kejari Kota Batu tetap berjalan dan tidak ada satu pun yang dihentikan. Khusus perkara dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi serta menelaah barang bukti yang telah disita.
“Penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani terus dilakukan dan memanggil para saksi. Termasuk penyelidikan dugaan korupsi lainnya juga berlanjut, tidak ada yang dihentikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti. Nantinya, Kejari akan menggelar perkara untuk memastikan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga memanfaatkan barang bukti yang telah diamankan berupa lima unit telepon seluler dan sebuah laptop milik ASN terkait. Kejari, kata Wisnu, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami mengajak masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Setelah seluruh proses penyidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi,” pungkasnya. (*)






