KabarBaik.co, Malang – Minat masyarakat Kota Batu untuk mengikuti layanan Sidang Perwalian Terpadu terus meningkat. Hingga pertengahan Juli 2026, jumlah permohonan yang masuk melalui Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang tercatat hampir menyentuh angka 50 pemohon.
Seluruh berkas yang telah diterima kini masih dalam tahap pendataan sebelum dijadwalkan mengikuti sidang terpadu gelombang berikutnya yang akan digelar pada Oktober 2026.
Panitera PA Kota Malang Mohamad Arif Fauzi mengatakan lonjakan permohonan terjadi setelah program layanan terpadu tersebut disosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, kemudahan dalam mengurus penetapan perwalian membuat semakin banyak warga berani mengajukan permohonan.
“Setelah informasi program ini tersebar, dari teman-teman kejaksaan banyak yang ingin mengajukan perwalian. Akhirnya kami sampaikan ke Kejaksaan untuk menampung dulu semua berkas yang masuk,” ujar Arif, Sabtu (18/7).
Ia menegaskan seluruh berkas yang masuk tetap diterima untuk selanjutnya diverifikasi sebelum diproses dalam sidang terpadu. Selain perkara perwalian, sidang pada Oktober nanti juga akan melayani sejumlah permohonan hukum keluarga lainnya.
“Layanan yang akan digelar di Oktober tidak hanya perwalian. Ada juga isbat nikah, penetapan asal-usul anak, sampai perubahan biodata kependudukan,” jelasnya.
Menurut Arif, penetapan perwalian memiliki fungsi penting karena menjadi dasar hukum bagi anak yang diasuh oleh keluarga lain. Putusan tersebut juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan hingga berbagai urusan keperdataan lainnya.
Ia menjelaskan mekanisme sidang terpadu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu dalam penyelesaian perkara voluntair. Dengan sistem tersebut, proses persidangan menjadi lebih efektif dan putusan dapat langsung berkekuatan hukum tetap.
Tingginya jumlah pemohon juga menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum terkait status anak masih cukup besar. Melalui kolaborasi Pemerintah Kota Batu, Pengadilan Agama Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, layanan tersebut diharapkan mampu memberikan akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga Kota Batu telah mengikuti Sidang Perwalian Terpadu yang digelar pada Kamis (16/7). Program kolaboratif tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mempermudah pelayanan administrasi bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kepentingan anak. (*)






