KabarBaik.co, Kota Batu – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu menuntaskan penanganan enam perkara tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh kasus kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu.
Kasat PPA dan PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengatakan proses penyidikan seluruh perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, seluruh tersangka sudah tidak lagi berada di rumah tahanan Polres Batu karena telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru untuk menunggu proses persidangan.
“Keenam kasus ini sudah kami proses sesuai ketentuan hukum. Saat ini seluruh berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” ujar Tri saat di Mapolres Batu, Selasa (30/6).
Enam perkara yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus KDRT, dua kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak, serta satu kasus prostitusi yang diungkap melalui Operasi Pekat. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak pidana.
Kasus pertama yang ditangani pada Januari merupakan tindak KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat hingga tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
Selanjutnya pada Februari, penyidik mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar kelas X SMA. Pelaku yang merupakan pria dewasa berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Memasuki Maret, Satres PPA dan PPO kembali mengungkap praktik prostitusi melalui Operasi Pekat dengan menangkap seorang mucikari. Pada bulan yang sama, polisi juga menangani perkara KDRT lainnya yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Selain itu, penyidik turut menuntaskan perkara persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun yang diduga dilakukan seorang pelaku berusia 20 tahun. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap persidangan.
Tri mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan tuntasnya enam perkara tersebut, Polres Batu berharap penegakan hukum yang dilakukan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mencegah serta melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Batu. (*)






