KabarBaik.co, Batu – Seorang muncikari berinisial CPN, 21, berhasil meraup keuntungan Rp 500 ribu dari setiap transaksi prostitusi online yang dijalankannya melalui aplikasi MiChat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasang tarif Rp 2,5 juta untuk sekali kencan sebelum akhirnya ditangkap jajaran Satres PPA PPO Polres Batu.
Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengungkapkan bahwa CPN berperan sebagai perantara yang mencarikan perempuan bagi pelanggan yang memesan melalui aplikasi MiChat.
“Orang pesan di MiChat, kemudian membayar Rp 2,5 juta. Dia yang mencarikan,” ujar Nawang kepada wartawan di Mapolres Batu, Sabtu (4/6).
Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, pelaku mengambil bagian sebesar Rp 500 ribu. Sementara sisa pembayaran diberikan kepada perempuan yang dipertemukan dengan pelanggan.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp500 ribu dari tarif Rp 2,5 juta untuk satu kali kencan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, CPN merupakan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia baru menjalankan praktik prostitusi online tersebut selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya terendus aparat.
Pelaku diamankan saat Satres PPA PPO Polres Batu melaksanakan Operasi Pekat yang berlangsung pada 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Dari operasi tersebut, polisi berhasil membongkar aktivitas prostitusi online yang dikelola CPN melalui aplikasi MiChat.
“Dari hasil pendalaman kami, CPN sudah beroperasi kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” pungkas Nawang.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut. Sementara CPN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. (*)






