11 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Satpol PP Kota Blitar Soroti Tingginya Permintaan Konsumen

oleh -215 Dilihat
IMG 20260704 WA0034
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Peredaran rokok ilegal di Kota Blitar masih sulit dibendung. Dalam dua kali operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar menyita 11.314 batang rokok ilegal dari puluhan merek yang beredar di warung maupun toko kelontong.

Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu mengatakan, tingginya permintaan rokok murah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal masih mudah ditemukan di masyarakat. Menurutnya, kondisi ekonomi mendorong sebagian konsumen beralih dari rokok bercukai ke rokok tanpa pita cukai yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Saat kondisi ekonomi sulit, kebutuhan merokok tidak bisa ditunda. Ketika rokok resmi mahal, masyarakat beralih mencari alternatif rokok murah. Ini yang membuka celah rokok ilegal masuk,” ujarnya, Sabtu (4/7).

Joni mengungkapkan, dari hasil operasi tahap pertama di Kecamatan Kepanjenkidul, petugas mengamankan 10.786 batang rokok ilegal. Operasi kemudian dilanjutkan di Kecamatan Sananwetan dengan hasil sitaan sebanyak 528 batang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.314 batang.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena produk tersebut tidak melalui pengawasan kualitas sebagaimana rokok bercukai resmi.

“Pedagang kecil umumnya tidak paham kalau rokok ilegal ini belum tersertifikasi kualitasnya. Begitu ada sales menawarkan harga murah, mereka langsung menerima,” katanya.

Satpol PP juga menduga sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kota Blitar dipasok dari luar daerah. Distribusinya dilakukan melalui tenaga pemasaran yang menawarkan langsung ke toko maupun warung. “Disinyalir banyak berasal dari luar kota. Kalau diproduksi di Kota Blitar tentu akan lebih mudah kami deteksi,” jelasnya.

Selain operasi penindakan, Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi kepada pedagang, masyarakat, Satlinmas hingga kalangan pelajar agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal. Namun, Joni mengakui upaya tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Anggaran terbatas, tetapi kami tetap berupaya semaksimal mungkin menekan peredaran rokok ilegal secara bertahap,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.