Bea Cukai Malang Sergap Truk Muat Rokok Tanpa Cukai, Modus Disembunyikan di Tumpukan Sekam Padi

oleh -269 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 03 at 3.04.57 PM
Truk yang membawa tumpukan sekam padi berisi rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai Malang (foto: istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Modus menyembunyikan jutaan batang rokok ilegal di bawah tumpukan sekam padi ternyata tidak mampu mengelabui petugas Bea Cukai Malang. Sebuah truk yang mengangkut rokok tanpa pita cukai akhirnya disergap saat melintas di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (29/6).

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Bea Cukai Malang sekitar pukul 08.00 WIB mengenai adanya truk barang berwarna putih-biru yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan patroli darat dan pemantauan di jalur yang dicurigai kerap digunakan sebagai lintasan distribusi rokok ilegal.

Setelah dilakukan analisis terhadap profil kendaraan, petugas berhasil menemukan truk yang dimaksud saat melintas di Kecamatan Pakis. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Pakis.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan, ribuan bungkus rokok ilegal ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan sekam padi yang diduga sengaja dijadikan kamuflase agar lolos dari pengawasan aparat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Premium Bold, Humer, serta sejumlah merek lainnya. Seluruhnya diketahui tidak dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 53.980 bungkus atau setara 1.079.600 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.637.734.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp 826.098.400.

Seluruh barang bukti, truk pengangkut, serta sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Malang J. Pandores menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/7).

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.