KabarBaik.co, Gresik – Seorang maling motor berhasil ditangkap saat beraksi di Indomaret Lekerejo, Kecamatan Cerme, Gresik. Tersangka Akhmad Agus Sugiharto alias AAS, 30, asal Kota Mataram babak belur usai menjadi sasaran amuk massa.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka menggasak sepeda motor Honda Vario W-4278-GE milik Rizkya Ellyafatun Fitria, 25, warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Mulanya, korban yang merupakan karyawan Indomaret memarkirkan sepeda motor sejak pukul 06.20 WIB dalam keadaan terkunci stir. Kemudian saat sore hari terlihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mendekati motornya. Aksi itu diketahui oleh seorang saksi.
Saksi kemudian berteriak, “Maling!”. Mendengar teriakan itu, warga sekitar langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran. “Terduga pelaku AAS berhasil diamankan, sementara rekannya HPM berhasil melarikan diri dan saat ini masuk DPO,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Senin (24/8).
Warga yang geram melampiaskan amarah terhadap AAS. Alhasil, pria itu pun bonyok sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Cerme. Polisi turut mengamankan barang bukti 1 kunci T dengan 7 mata kunci, 1 unit sepeda motor korban dan 1 tas pinggang milik tersangka.
Saat diinterogasi, AAS mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ia sudah beraksi di lima TKP berbeda. “Satu TKP pada tahun 2021 di Mojokerto, kemudian rmpat TKP di wilayah Cerme, Gresik,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka hunting atau berburu. AAS bertindak selaku eksekutor yang menggasak motor sasaran. Motor hasil curian itu langsung dibawa ke Bangkalan, Madura untuk dijual.
“Motor dijual ke Bangkalan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta tergantung kondisi. Hasilnya dibagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba dan bermain judol,” tukasnya.
Atas perbuatannya, AAS kini dijebloskan ke balik jeruji besi penjara. Sementara sepeda motor dikembalikan kepada korban. “Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(*)






