KabarBaik.co, Tuban – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Tuban, Senin (24/8). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes atas dugaan intimidasi terhadap wartawan melalui unggahan WhatsApp Story.
Dugaan intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus dugaan pertambangan yang menyeret seorang anggota kepolisian. Karena unggahan tersebut dinilai berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik, RPS meminta Polresta Tuban memberikan jaminan keamanan bagi wartawan serta memproses anggota yang bersangkutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum turun ke jalan, para jurnalis terlebih dahulu melakukan audiensi di Balai Wartawan Tuban bersama Kapolresta Tuban Kombes Jazuli Dani Irawan beserta jajaran. Meski telah dilakukan dialog, RPS tetap melanjutkan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan secara terbuka.
Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas sesama insan pers sekaligus upaya memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut.
“Terima kasih kepada teman-teman jurnalis di Tuban, khususnya RPS, yang sudah menunjukkan solidaritas sesama profesi untuk mendukung langkah kita bersama dalam mengupayakan agar teman-teman tetap aman dalam melakukan aktivitas jurnalistik,” ujarnya.
Dalam aksinya, RPS mendesak Polresta Tuban memberikan perlindungan kepada wartawan serta memproses anggota yang diduga melakukan intimidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya karena kami memegang komitmen dari Polres untuk menindak dan memproses anggotanya yang diduga melakukan ancaman dalam bentuk verbal tersebut,” kata Huda.
Selain itu, RPS meminta anggota kepolisian yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan Kapolresta Tuban dan seluruh anggota RPS. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjelaskan maksud, konteks, serta tujuan unggahan yang dianggap mengandung unsur intimidatif.

Huda menegaskan, keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyikapi sebuah pemberitaan.
“Kalau ada permasalahan terkait produk jurnalistik, mari kita selesaikan sesuai aturan yang ada. Ada hak jawab. Kalau memang tidak diberikan hak jawab, silakan laporkan ke Dewan Pers. Kami terbuka,” tegasnya.
Terkait unggahan yang menjadi persoalan, Huda mengaku belum mengetahui secara pasti motif anggota kepolisian tersebut. Namun, ia memastikan yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf.
“Tidak tahu motifnya apa, tetapi yang pasti oknum tersebut sudah meminta maaf. Artinya, kalau sudah meminta maaf, tentu ada sesuatu yang dianggap tidak tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tuban Kombes Jazuli Dani Irawan mengatakan peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Jazuli menjelaskan, tindakan anggota tersebut diduga dipicu emosi sesaat karena merasa pemberitaan yang beredar berdampak terhadap keluarganya. Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut telah dimediasi dan kedua pihak telah saling memaafkan.
“Tadi disampaikan bahwa pemberitaan ini berpengaruh terhadap keluarganya, sehingga terjadi emosi sesaat. Tadi kedua belah pihak sama-sama ikhlas dan saling memaafkan,” kata Jazuli. (*)






