KabarBaik.co, Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang berlangsung dinamis. Setelah musyawarah belum menemukan titik temu, forum sepakat menentukan mekanisme pemilihan melalui voting.
Keputusan itu mengemuka dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Sebelumnya, pembahasan mekanisme pemilihan Ketum PBNU berlangsung alot di Sidang Komisi Organisasi. Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan, pembahasan syarat pencalonan sebenarnya telah mencapai kesepakatan.
Namun, terkait mekanisme pemilihan, peserta sidang belum menemukan titik temu. Sidang yang berlangsung sejak Jumat malam bahkan sempat diskors dan dilanjutkan pada Sabtu pagi.
Dari pembahasan itu, muncul dua opsi mekanisme pemilihan. Pertama, pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote, dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
Opsi kedua, penjaringan nama calon dilakukan oleh PCNU dan PWNU. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi sebelum diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
“Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih,” ujar Asrorun.
Dinamika kembali menghangat saat laporan hasil sidang komisi dibawa ke Sidang Pleno III. Salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan kesepakatan sejumlah kandidat yang mendorong pemilihan melalui mekanisme AHWA.
“Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” kata Zulfa.
Pernyataan itu membuat suasana sidang semakin riuh. Sekretaris Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan Sidang Pleno, Prof Mohammad Nuh, kemudian menegaskan forum tetap mengedepankan musyawarah mufakat.
Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, voting menjadi jalan keluar.
“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat untuk voting,” kata Mohammad Nuh.
Sidang Pleno III kemudian diskors sementara. Pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
Dalam voting tersebut, suara akan diwakili ketua PCNU, PWNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Voting akan menentukan apakah pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang dilakukan secara langsung atau melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).






