KabarBaik.co, Tuban — Polisi menetapkan dua ASN sebagai tersangka kasus perzinaan. Keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu rumah kos di Kecamatan Tuban.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Ikhsan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus itu terungkap setelah suami sah salah satu tersangka melaporkan dugaan perselingkuhan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
“Pelapor mendapat informasi bahwa istri sahnya berada di salah satu kamar indekos bersama seorang laki-laki yang diduga selingkuhannya. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban,” ujar Ikhsan, Selasa (25/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah kos yang dimaksud. Petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam salah satu kamar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Y, 34, perempuan asal Bojonegoro, dan D, 42, laki-laki asal Kota Mojokerto. Keduanya diketahui berstatus sebagai ASN.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu helai daster merah muda bermotif bunga, dua celana dalam berwarna krem, serta satu sarung hitam bermotif wayang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perzinaan.
“Ancaman pidana untuk pasal tersebut paling lama satu tahun penjara,” kata Ikhsan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)






