KabarBaik.co, Bojonegoro – Jumlah perkara dispensasi kawin (diska) yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada periode Januari–Mei menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Namun di sisi lain, pengajuan diska yang dipicu kasus perzinaan anak justru mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data PA Bojonegoro, jumlah perkara diska pada periode Mei 2024 tercatat sebanyak 169 perkara. Angka tersebut menurun menjadi 148 perkara pada periode yang sama tahun 2025, dan kembali turun menjadi 121 perkara pada 2026.
Meski demikian, faktor pengajuan diska akibat perzinaan anak mengalami kenaikan. Pada 2024, terdapat 32 perkara diska yang disebabkan perzinaan. Dari jumlah tersebut, 26 anak diketahui telah hamil, sedangkan enam lainnya telah melakukan hubungan di luar nikah namun belum hamil.
Pada 2025, jumlah perkara diska akibat perzinaan meningkat menjadi 60 perkara, terdiri atas 36 anak yang telah hamil dan 24 anak yang telah melakukan hubungan di luar nikah tanpa kehamilan.
Sementara itu, pada 2026 angka tersebut kembali meningkat menjadi 68 perkara. Rinciannya, 31 anak dalam kondisi hamil dan 37 anak telah melakukan hubungan di luar nikah namun belum terjadi kehamilan.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan bahwa secara umum jumlah perkara diska pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya menekan angka pernikahan dini melalui berbagai program sosialisasi mulai membuahkan hasil. Masyarakat dinilai semakin memahami dampak negatif pernikahan di bawah umur, baik dari aspek kesehatan, ekonomi, maupun kesehatan mental.
“Alhamdulillah masyarakat semakin menyadari efek negatif dari pernikahan di bawah umur,” ujarnya, Rabu (17/6).
Namun demikian, Sholikin menilai data penyebab pengajuan diska masih memprihatinkan. Pada 2026, faktor terbanyak pengajuan dispensasi kawin adalah untuk menghindari perzinaan, yakni sekitar 53 perkara. Selain itu, terdapat 31 perkara karena kehamilan dan 37 perkara akibat perzinaan yang belum berujung kehamilan.
Ia menjelaskan, ketiga faktor tersebut termasuk kategori alasan mendesak yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
“Dari data itu, setelah kita perhatikan, cukup miris. Dari yang mengajukan diska, yang telah melakukan perzinaan jumlahnya sangat besar,” terangnya.
Sholikin menambahkan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena menunjukkan persoalan moral di kalangan generasi muda masih menjadi tantangan di Kabupaten Bojonegoro. Ia menilai fenomena pergaulan bebas yang berujung pada perzinaan harus dicegah melalui peran keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan.
“Organisasi-organisasi masyarakat perlu menekankan bahwa perzinaan merupakan dosa besar yang tidak boleh dilakukan. Selain berdampak pada aspek keagamaan, juga menimbulkan problem sosial karena moral tidak lagi menjadi hal utama dan orang tidak takut terhadap dosa besar yang dilakukan,” pungkasnya. (*)






