KabarBaik.co, Batu – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu memperketat pengawasan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur domisili dengan memanfaatkan teknologi pemetaan berbasis satelit. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi titik koordinat tempat tinggal demi mendekatkan jarak ke sekolah tujuan.
Kepala Dindik Kota Batu Alfi Nurhidayat, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pendaftar yang terbukti memanipulasi data domisili.
“Kalau sampai ketahuan ada manipulasi, kami pastikan akan digugurkan. Bahkan kalau perlu ada sanksi tidak bisa diterima di sekolah se-Kota Batu,” tegas Alfi, Rabu (17/6).
Menurut Alfi, jalur domisili setiap tahun menjadi jalur dengan jumlah pendaftar terbanyak. Kondisi tersebut kerap memunculkan berbagai modus kecurangan, mulai dari penggunaan kartu keluarga yang tidak sesuai hingga penggeseran titik koordinat rumah pada sistem pendaftaran.
Untuk menutup celah tersebut, Dindik Kota Batu kini menerapkan sistem pendaftaran daring yang terintegrasi dengan teknologi satelit. Melalui sistem ini, jarak rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan dihitung secara otomatis dan akurat.
“Sistem online itu selalu meninggalkan track and trace, ada jejaknya. Hari ini kita tidak lagi mengukur jarak menggunakan meteran, tetapi menggunakan satelit. Semua bisa terlihat dan terpantau,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi digital memudahkan proses pengawasan karena seluruh aktivitas pendaftaran terekam dalam sistem. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri dan diverifikasi.
Meski menggunakan sistem digital, Alfi menyebutkan, jika Dindik tetap membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat maupun insan pers dipersilakan melaporkan apabila menemukan dugaan kejanggalan dalam proses seleksi, termasuk ketidaksesuaian alamat domisili peserta.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan oleh tim pengawas internal maupun eksternal sebelum sanksi dijatuhkan.
“Kalau ada laporan, tentu akan kami cek terlebih dahulu di lapangan. Setelah terbukti, baru sanksi diberikan,” jelas Alfi.
Untuk mendukung transparansi pelaksanaan SPMB, Dindik Kota Batu juga telah membuka posko pengaduan dan layanan hotline. Posko tersebut tersedia di seluruh SMP negeri dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Batu.
Dindik berharap pengawasan berlapis berbasis teknologi serta keterlibatan masyarakat dapat menciptakan proses SPMB 2026 yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik manipulasi domisili. (*)






