KPK Temukan Praktik Gratifikasi Dalam SPMB, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

oleh -96 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 03 at 3.30.51 PM
Wabup Nurul Azizah saat meninjau pembelajaran di SMKN 3 Bojonegoro (ist)

Kabar baik.co, Bojonegoro – KPK menemukan adanya praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai daerah. Menyikapi temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan di seluruh satuan pendidikan guna memastikan proses SPMB berjalan bersih dan bebas dari praktik koruptif.

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, suap, gratifikasi, maupun pungutan liar selama proses penerimaan peserta didik baru.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut meliputi larangan gratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan calon siswa, transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi, serta larangan segala bentuk pungutan liar.

Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan bahwa proses penerimaan siswa baru secara nasional masih menjadi salah satu titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Dari analisis Direktorat Gratifikasi KPK dan pengalaman beberapa tahun terakhir, masih ditemukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, tahun ini SPMB harus berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya, Rabu (3/6).

Rahmat menegaskan segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Inspektorat juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Menurut Rahmat, SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” katanya.

Lebih lanjut, KPK masih menemukan berbagai modus pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Praktik tersebut antara lain berupa biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, praktik ‘titipan’ calon siswa oleh pihak tertentu juga masih ditemukan dan dinilai mengancam prinsip keadilan serta meritokrasi dalam akses pendidikan.

Selain pungli, KPK juga mencatat adanya berbagai bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Berbagai persoalan maladministrasi turut menjadi sorotan, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Karena itu, Inspektorat Bojonegoro mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.

“Jika ada temuan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi di Inspektorat maupun melalui aplikasi GOL KPK,” pungkas Rahmat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.