KabarBaik.co, Pasuruan – Ketua Pokmas Desa Wonosari HTW kini bisa kembali menghirup angin segar setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bangil. HTW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PTSL 2022-2023 bersama Kepala Desa IHS, dan bendahara Pokmas BC.
Namun pada Senin (24/8) sore, Pengadilan Negeri Bangil memutuskan mengabulkan permohonan tersangka yang dilakukan oleh majelis hakim Ana Muzayyanah dan memerintahkan pihak kejaksaan untuk segera mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan.
Kuasa Hukum HTW, Agung Widiarto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan PN Bangil untuk segera mengeluarkan kliennya dari Rutan.
“Selesai ini kami akan langsung berangkat ke Rutan untuk menjemput klien kami, penetapan tersangka terhadap klien kami dinilai tidak sah sehingga hakim memutuskan agar segera dikeluarkan dari penjara,” kata Agung usai persidangan.
Menindaklanjuti gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh PN Bangil dalam kasus penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan, Kasi Pidsus Fandi Ardianto saat dimintai keterangan mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan komentar lebih lanjut dan akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak terkait hasil putusan praperadilan ini, Kami akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dahulu dengan atasan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.
Namun lolosnya satu dari tiga tersangka dalam gugatan praperadilan ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kualitas penetapan tersangka dan kecermatan penyidikan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.






