KabarBaik.co, Surabaya – Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PDTS KBS, Choirul Anwar, mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Rencana ini diambil setelah menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Choirul, Edward Dewaruci, menyatakan langkah praperadilan akan dipertimbangkan apabila dalam masa penahanan 20 hari pertama, penyidik tidak menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Korupsi sebesar ini tidak mungkin dilakukan sendirian. Jika dalam masa penahanan ternyata tidak ada tersangka lain dan seluruh tuduhan dialamatkan secara tunggal kepada klien kami, itu merupakan kejanggalan,” ujar Edward, Rabu (5/8).
Edward juga mempertanyakan tata kelola keuangan PDTS KBS yang berstatus Perusahaan Daerah. Menurutnya, seluruh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak 2016 hingga 2023 telah melalui pemantauan, evaluasi, hingga persetujuan Pemerintah Kota Surabaya selaku pemilik perusahaan. Laporan keuangan pun setiap tahun disahkan akuntan publik dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jika ada masalah keuangan, anggaran tahun berikutnya tidak mungkin disetujui. Pemkot Surabaya dan Wali Kota selaku pemilik pasti mengetahui dan memantau proses tersebut sejak awal. Munculnya dugaan kerugian negara justru setelah klien kami tidak lagi menjabat menjadi hal yang perlu dipertanyakan,” tegas Edward.
Ia juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa dugaan korupsi terkait anggaran pakan satwa. Menurut informasi yang diterima sejauh ini, materi pemeriksaan justru berkaitan dengan struktur organisasi dan pertanggungjawaban keuangan secara umum, bukan pembelian pakan satwa.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa dasar penetapan tersangka berawal dari perhitungan kerugian negara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur yang mencapai Rp 10.209.664.735,60.
Penyalahgunaan kewenangan terjadi karena Choirul Anwar merangkap tiga jabatan strategis sekaligus: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Dengan demikian, satu orang menguasai siklus pengambilan keputusan, pencairan dana, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Dia bisa menginstruksikan pencairan dana, lalu menandatangani sendiri pertanggungjawabannya sehingga seolah-olah benar. Dokumen pertanggungjawaban itu ternyata fiktif karena tidak ada pemisahan fungsi pengawasan,” ungkap Punia.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan pihak Kejati Jatim terus mengumpulkan bukti serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)






