KabarBaik.co, Surabaya – Kejati Jatim menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Kasus ini menyasar penyalahgunaan anggaran untuk pakan dan kebutuhan operasional satwa.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia, Selasa (21/7) malam. Usai ditetapkan, tersangka langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, dugaan penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.209.664.735,60. Sekitar Rp 7,4 miliar dari total kerugian itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“CA secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan uang anggaran PDTS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, maupun demi kepentingan pribadi,” tegas Gede.
Penyelidikan mengungkap bahwa selama menjabat, tersangka diduga memerintahkan staf di Departemen Akuntansi dan Keuangan untuk mencairkan dana perusahaan. Dana tersebut kemudian dilaporkan seolah-olah telah digunakan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan satwa, padahal faktanya dialihkan untuk hal lain.
Penyidik juga menemukan sejumlah pengeluaran kas yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada rentang tahun 2023 hingga 2024, yang diketahui telah disetujui oleh tersangka bersama Direktur Keuangan pada saat itu.
Kejati Jatim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, menelusuri aliran dana secara menyeluruh, serta memproses pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






