KabarBaik.co, Batu – Polisi mengungkap kasus pembobolan Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seornag pelaku diamankan.
Pelaku itu berinisial NWN, 27, warga Driyorejo, Gresik, Pelaku diamankan setelah membobol gudang Indomaret tersebut dan membawa kabur ratusan karton produk dengan nilai kerugian mencapai Rp 16.593.795.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan gudang datang bekerja pada Senin (6/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati gembok gerbang utama gudang telah hilang. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan sehingga ia langsung memeriksa bagian dalam gudang.
Setelah dilakukan pengecekan, ratusan karton barang inventaris diketahui telah raib. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan segera melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Batu.
Barang yang digondol pelaku meliputi 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Popmie Rasa Baso, empat karton Popmie Rasa Kare, tiga karton Indomilk Sachet Cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol rasa stroberi, serta satu karton kecap isi ulang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat kondisi gudang dalam keadaan sepi. Untuk masuk ke lokasi, pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar Zaenal, Sabtu (18/6).
Usai berhasil menguras isi gudang, pelaku menggunakan modus yang cukup unik agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan. Barang-barang hasil curian tidak langsung diangkut sendiri, melainkan dikirim menggunakan jasa ekspedisi sebelum kemudian dijual kembali.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grandmax Delivery Van warna putih tahun 2015 beserta kunci kontak yang digunakan mengangkut barang hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.
Saat ini NWN telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






