KabarBaik.co, Sidoarjo – Kastari alias HKS alias Ki Sodo Lanang, pemimpin Padepokan Kendali Sodo di Sidokare, Sidoarjo yang menjadi tersangka kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, hingga kini masih belum tersentuh polisi. Ia kini berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski berstatus buronan, Kastari diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Langkah hukum tersebut mendapat penolakan dari pihak korban yang meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan itu.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengatakan penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo telah dua kali memanggil Kastari untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali pemanggilan penyidik. Kami menduga dia melarikan diri, kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Dimas, Sabtu (18/7).
Menurutnya, status DPO yang kini melekat pada Kastari menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Karena itu, pihaknya berharap hakim mempertimbangkan fakta tersebut dalam memeriksa permohonan praperadilan.
“Kami berharap hakim melihat perkara ini secara utuh bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Polresta Sidoarjo sudah tepat, baik dan benar sehingga yang bersangkutan memang layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo memastikan status hukum Kastari saat ini sudah sebagai tersangka. Polisi juga masih terus melakukan pencarian terhadap pemimpin padepokan tersebut.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono mengatakan Kastari belum memenuhi panggilan penyidik sehingga kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Untuk pelaku cabul Kastari sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini Kastari masih dalam pencarian,” ujar AKP Tri Novi Handono.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kastari masih terus berjalan. Polisi juga meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
Pihak korban pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum agar Kastari segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasus ini merupakan dugaan kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Kastari agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat sehingga dapat segera dilakukan penangkapan,” kata Dimas.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membantu pelarian tersangka maupun menghalangi proses penegakan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Sebelumnya, Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menerbitkan DPO terhadap Kastari setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Hingga kini, keberadaan pemimpin padepokan tersebut masih belum diketahui.
Kastari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang saat kejadian masih berusia 17 tahun pada Juni 2025. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka serta tidak memberikan perlindungan maupun membantu pelariannya.(*)






