4 Kasus Narkoba di Tuban Dibongkar, 6 Pengedar Ditangkap

oleh -48 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 18 at 11.39.08 AM 1
Satreskoba beberkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Tuban (Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Tuban – Polisi kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Tuban. Dalam operasi tersebut, polisi membongkar empat kasus berbeda dan menangkap enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menjelaskan pada kasus pertama polisi menangkap tersangka berinisial FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

“Kasus kedua, kami mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu,” ujar Harjo, Sabtu (18/7).

Selanjutnya, pada kasus ketiga, petugas menangkap tersangka S, warga Semanding, Tuban. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 4,13 gram. Sementara pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Harjo mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sistem transaksi secara daring. Setelah pembayaran dilakukan, barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu menggunakan metode sistem ranjau agar tidak bertemu langsung dengan pembeli.

“Para tersangka ini mengedarkan narkoba melalui transaksi online, kemudian barangnya diserahkan menggunakan sistem ranjau,” jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.