KabarBaik.co, Bojonegoro – Perkembangan teknologi digital turut mengubah pola peredaran narkoba di Bojonegoro. Jika sebelumnya pelaku banyak memanfaatkan media sosial maupun aplikasi chating untuk berkomunikasi, kini mereka mulai menggunakan game online sebagai sarana berkomunikasi dan bertransaksi guna menghindari pantauan aparat kepolisian.
Modus baru tersebut diungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi usai Satresnarkoba mengungkap 34 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Menurut Afrian, perubahan pola komunikasi para pelaku menjadi salah satu penyebab pengungkapan jaringan narkoba semakin sulit dilakukan. Sebab, setiap kali satu pelaku berhasil ditangkap, jaringan yang berada di atasnya langsung memutus komunikasi sehingga mata rantai peredaran sulit ditelusuri.
“Kasus narkoba ini sangat kompleks. Salah satu tantangan terbesar adalah jaringan yang terputus antara bandar, pengedar, hingga pemakai. Ketika satu pelaku tertangkap, mereka langsung memutus mata rantai jaringannya sehingga sulit ditelusuri,” ujarnya, Kamis (2/7).
Selain memutus jaringan, para pelaku juga terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Akibatnya, media komunikasi yang digunakan pun semakin beragam. Tidak hanya mengandalkan media sosial, mereka kini memanfaatkan fitur percakapan di berbagai platform digital, termasuk game online, agar aktivitasnya tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
“Mereka selalu mengikuti perkembangan teknologi digital. Tidak hanya menggunakan media sosial, tetapi juga berkomunikasi melalui game online. Modus operandi mereka terus berubah mengikuti perkembangan zaman,” kata Afrian.
Ia menambahkan penggunaan platform digital tersebut membuat jaringan peredaran narkoba mampu menjangkau wilayah yang lebih luas. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan para pelaku tidak hanya beroperasi antarwilayah, tetapi juga memiliki keterhubungan lintas daerah hingga lintas negara.
“Kini jaringan mereka bisa terhubung lintas daerah hingga lintas negara. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Satresnarkoba Polres Bojonegoro tetap berhasil mengungkap puluhan kasus sepanjang semester pertama 2026. Dari 34 perkara yang ditangani, sebanyak 16 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap II, delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 10 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dari perkara yang masih berjalan, polisi mengamankan 11 tersangka, terdiri atas dua tersangka kasus sabu, tujuh tersangka peredaran obat keras berbahaya jenis dobel L, dan dua tersangka kasus ganja. Polisi juga menyita barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil dobel L, sembilan telepon seluler, dua sepeda motor, serta satu unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (*)






