Kembali Jenderal Bintang Tiga Jadi Terdakwa: Terjerat Kasus Mark-up Lahan Rp 237 Miliar

oleh -103 Dilihat
LETJEN WIDI

KabarBaik.co, Jakarta- Dari lingkar pasukan elite Kopassus, menjadi ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, memimpin Kopassus, hingga menyandang tiga bintang di pundak. Karier Letjen TNI Widi Prasetijono pernah berada di salah satu titik tertinggi dalam hierarki TNI Angkatan Darat.

Kini, jenderal bintang tiga tersebut harus berhadapan dengan majelis hakim sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar.

Mantan Pangdam IV/Diponegoro itu mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 27 Juli 2026. Dia diadili melalui mekanisme koneksitas, bersama tiga terdakwa lain. Yakni, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo.

Perkara itu menjadi babak paling kontras dalam perjalanan karier Widi. Sebab, sebelum namanya masuk ke berkas perkara, dia dikenal sebagai salah seorang perwira yang kariernya menanjak melalui jalur pasukan elite, teritorial, hingga lingkar Istana.

Widi merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan Infanteri. Dia cukup lama berkarier di Kopassus, antara lain sebagai perwira di Grup 2 dan Grup 1 Kopassus. Kemudian dipercaya menjadi Danyonif 400/Raider dan masuk ke jalur teritorial. Pada 2011–2012, Widi menjabat Dandim 0735/Surakarta.

Jabatan di Solo itu memiliki arti tersendiri dalam perjalanan kariernya. Ketika Widi menjadi Dandim, Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Surakarta.

Tak lama kemudian, Widi masuk ke lingkar Istana. Dia dipercaya menjadi ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 2014–2016. Dari Istana, karier Widi terus bergerak.

Widi lalu memimpin Rindam III/Siliwangi, Danrem 074/Warastratama dan Danrem 091/Aji Surya Natakesuma. Setelah menjadi Kasdam IV/Diponegoro, Widi mendapatkan promosi menjadi Danjen Kopassus pada 2022.

Namun, jabatan sebagai orang nomor satu di Kopassus itu berlangsung sangat singkat. Widi hanya sekitar 53 hari menjadi Danjen Kopassus sebelum ditunjuk sebagai Pangdam IV/Diponegoro pada 2022. Kemudian dia dipercaya menduduki jabatan Dankodiklatad pada 2023 dan memasuki jajaran perwira tinggi berpangkat letnan jenderal.

Tetapi pada akhir 2025, karier itu memasuki fase berbeda. Nama Widi mulai masuk ke pusaran perkara lahan Cilacap ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dari perkara korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap.

Pada 1 Desember 2025, Widi diperiksa Kejati Jateng sebagai saksi. Pemanggilan itu merupakan panggilan kedua. Kejati menyebut pemeriksaan berkaitan dengan perkara TPPU pengadaan lahan seluas sekitar 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha atau PT CSA.

Saat itu, Widi belum berstatus terdakwa. Kasus induknya telah lebih dahulu bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara bermula dari pembelian lahan oleh PT CSA, BUMD Kabupaten Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). Nilai transaksi mencapai sekitar Rp 237 miliar, dengan objek lahan sekitar 716 hektare di kawasan Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam transaksi tersebut, termasuk dugaan mark-up harga dan persekongkolan. Perkara kemudian melebar ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aliran dana.

Disebut untuk Kebutuhan Pilpres 2024

Nama Widi kemudian muncul semakin terang dalam persidangan perkara TPPU yang menjerat mantan Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda. Pada 1 Juli 2026, Andhi menyebut Widi pernah meminta dana sekitar Rp 21,5 miliar. Informasinya, permintaan tersebut disampaikan pada 2022 dan disebut untuk kebutuhan Pilpres 2024.

Namun, Andhi tidak mengetahui secara pasti untuk siapa dan bagaimana dana tersebut akan digunakan. Yang jelas, poin ini penting. Keterangan tersebut merupakan kesaksian dalam persidangan, bukan putusan hukum yang telah menyatakan Widi bersalah.

Beberapa hari kemudian, giliran Widi diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang. Nah, pada 27 Juli 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang koneksitas perkara korupsi yang menempatkan Widi sebagai terdakwa. Pengadilan secara resmi mencatat persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Letjen TNI Widi Prasetijono.

Widi didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan pembelian lahan PT CSA dari PT RSA senilai Rp 237 miliar. Jaksa menjerat Widi antara lain dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi. Perkara koneksitas tersebut mempertemukan unsur militer dan sipil dalam satu perkara. Selain Widi, terdapat dua perwira TNI dan satu pihak swasta yang duduk sebagai terdakwa.

Dengan demikian, perjalanan perkara Widi telah melewati tiga fase. Mulai diperiksa sebagai saksi, namanya muncul dalam persidangan TPPU, lalu didakwa sebagai terdakwa dalam perkara koneksitas.

Widi Membantah Memperkaya Diri

Di ruang sidang, Widi tidak menerima begitu saja konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Dalam persidangan 13 Agustus 2026, Widi membantah dirinya memperkaya diri dari transaksi lahan tersebut. Dia menyatakan uang yang diterimanya digunakan untuk kegiatan sosial. Widi juga membantah tudingan bahwa dirinya menjual aset negara.

Tim kuasa hukumnya kemudian mempersoalkan status tanah yang menjadi objek perkara. Menurut pembelaan, lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan. Pihak Widi mempertanyakan konstruksi yang menempatkan lahan tersebut sebagai aset negara.

Kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat perkara semestinya diperiksa di peradilan umum. Pada pemeriksaan saksi 13 Agustus, persidangan berlangsung maraton dan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai instansi. Perkara masih berada dalam tahap pembuktian.

Bukan Pertama Jenderal Bintang Tiga Duduk sebagai Terdakwa

Kasus Widi juga membawa publik pada satu catatan sejarah di tubuh TNI. Widi yang kelahiran Trenggalek, Jawa Timur, itu  bukan jenderal bintang tiga pertama yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi.

Pada 2013, Letjen TNI (Purn.) Djadja Suparman, mantan Pangdam V/Brawijaya dan mantan Pangkostrad, juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi ruislag tanah. Djadja kemudian dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 13,3 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp30 juta.

Dengan demikian, perkara Widi lebih tepat disebut sebagai kembalinya jenderal TNI bintang tiga ke kursi terdakwa, bukan yang pertama. Jarak waktunya juga cukup panjang, sekitar 13 tahun sejak perkara Djadja Suparman.

Di sinilah perkara Widi menjadi lebih dari sekadar kasus korupsi pengadaan lahan.  Ada kontras tajam antara rekam karier seorang perwira tinggi dan posisinya sekarang. Widi pernah menjadi bagian dari Kopassus. Pernah memimpin pasukan elite tersebut. Pernah menjadi Pangdam IV/Diponegoro. Pernah menjadi ajudan Presiden. Dan kemudian menyandang tiga bintang sebagai letnan jenderal.

Namun, perjalanan itu kini berhadapan dengan proses hukum yang belum selesai. Dari panggung komando, Widi berpindah ke ruang pemeriksaan jaksa. Dari saksi, menjadi terdakwa. Dari memimpin ribuan prajurit, kini harus menjawab dakwaan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini pun belum berakhir. Masih ada pertanyaan yang harus dibuktikan di persidangan. Bagaimana sebenarnya transaksi lahan Rp 237 miliar berlangsung, bagaimana status hukum tanah tersebut, apakah terdapat penyimpangan dalam proses jual-beli, ke mana aliran dana sekitar Rp 21 miliar bergerak, serta apakah uang yang diterima Widi merupakan gratifikasi sebagaimana didakwakan atau memiliki penjelasan lain sebagaimana dibantahnya.

Semua itu akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Saat ini, satu hal yang pasti bahwa Letjen TNI Widi Prasetijono, jenderal bintang tiga dengan karier panjang dari Kopassus hingga jajaran elite TNI AD, kini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi yang menyeret transaksi lahan Rp 237 miliar.

Dan seperti halnya terdakwa lainnya, Widi tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.