DBH Migas Turun Drastis, Bojonegoro Siapkan Evaluasi Skema PI 10 Persen Blok Cepu

oleh -82 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 15 at 2.59.34 PM
Lapangan migas Exxon Mobile Cepu Limited di Gayam Bojonegoro (Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dialami Bojonegoro pada 2026 mendorong pemerintah daerah dan DPRD mencari sumber pendapatan alternatif. Salah satu langkah yang mulai disiapkan adalah mengevaluasi skema pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Cepu, yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Rencana tersebut mengemuka dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro saat membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD. Dalam forum itu muncul usulan agar skema pembagian PI dikaji ulang melalui mekanisme renegosiasi sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan gagasan tersebut muncul karena pembagian PI yang berlaku saat ini dinilai belum menguntungkan Pemkab Bojonegoro.

“Awalnya ide untuk menaikkan pendapatan dari PI muncul saat Banggar dan TAPD rapat LPJ, agar dibuat pansus terkait pembagian PI dengan PT SER yang dinilai merugikan Pemkab Bojonegoro,” ujar Sudiyono, Rabu (15/7).

Meski demikian, ia menegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun pembahasan resmi di DPRD masih menunggu hasil rapat pimpinan fraksi dan pimpinan dewan.

Momentum evaluasi tersebut juga bertepatan dengan pembahasan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Cepu. Kontrak operator Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), akan berakhir pada 2035 dan saat ini pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah mengkaji opsi perpanjangan hingga 2055.

Seiring proses itu, skema PI juga dinilai perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan perubahan komposisi kepemilikan maupun mekanisme pembagian hasilnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menjelaskan bahwa wacana evaluasi PI berawal dari merosotnya DBH Migas akibat kebijakan pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah sehingga DPRD mencari cara meningkatkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.

“Awalnya karena DBH migas kita dikurangi cukup besar oleh pemerintah pusat. Kami berpikir salah satu jalan mengurangi tekanan fiskal adalah menaikkan PAD,” kata Lasuri.

Menurutnya, DPRD tidak ingin meningkatkan PAD melalui kenaikan pajak maupun retribusi daerah karena dikhawatirkan akan menambah beban masyarakat. Sementara, potensi penerimaan dari PI Blok Cepu dipandang sebagai alternatif yang lebih tepat.

“Kalau menaikkan PAD dari pajak dan retribusi, kami tidak ingin memberatkan masyarakat. Karena itu kami melihat peluang dari PI,” ujarnya.

Lasuri mengungkapkan selama dua tahun terakhir DPRD telah merekomendasikan kepada Pemkab Bojonegoro agar melakukan renegosiasi skema pembagian hasil PI PT ADS melalui pembahasan LPJ. Namun hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

“Selama dua tahun ini LPJ selalu merekomendasikan adanya upaya renegosiasi, tetapi belum ada tindak lanjut,” katanya.

Ia menegaskan tujuan utama DPRD bukan sekadar membentuk Pansus, melainkan mendorong pemerintah daerah membuka ruang renegosiasi agar Bojonegoro memperoleh manfaat yang lebih besar dari PI Blok Cepu.

“Intinya kami ingin ada perubahan skema pembagian hasil PI Blok Cepu,” tegasnya.

Sebagai dasar evaluasi, DPRD juga membandingkan penerimaan PI Bojonegoro dengan daerah lain di wilayah kerja Blok Cepu. Menurut Lasuri, daerah tetangga yang hanya memiliki PI sebesar 2,24 persen justru memperoleh pembagian hasil sekitar Rp127 miliar pada tahun ini. Sementara Bojonegoro yang memiliki PI sebesar 4,46 persen hanya menerima sekitar Rp114 miliar.

Perbandingan tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa skema pembagian hasil yang berlaku saat ini perlu dikaji kembali agar lebih mencerminkan besaran kepemilikan PI yang dimiliki Bojonegoro.

Sebagaimana diketahui, DBH Migas Bojonegoro pada 2026 turun hampir separuh dibanding tahun sebelumnya. Nilainya merosot dari sekitar Rp 1,94 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp 940 miliar pada 2026 akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran dana transfer ke daerah.

Penurunan tersebut menjadi sebab utama DPRD dan pemerintah daerah mulai mengupayakan optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang masih bisa ditingkatkan, salah satunya melalui evaluasi dan renegosiasi skema pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.