KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai keadilan pembagian hasil sumber daya alam bagi daerah penghasil.
Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Badan Anggaran DPRD Bojonegoro dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, alokasi DBH Migas Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 941,03 miliar.
Nilai tersebut turun signifikan dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 1,94 triliun.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, mengungkapkan bahwa penurunan alokasi tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
“Angka ini turun nyaris separuh, atau sekitar Rp 1 triliun,” ujar Lasuri, Senin (15/6)
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarni, menjelaskan bahwa total pagu DBH Migas Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp 941 miliar terdiri atas DBH minyak bumi sekitar Rp 919 miliar dan DBH gas bumi sekitar Rp 21 miliar.
Menurut Teguh, hingga akhir April 2026 pemerintah pusat telah menyalurkan DBH Migas kepada Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 235,7 miliar atau sekitar 25 persen dari total pagu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa penurunan alokasi DBH Migas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Penurunan alokasi DBH Migas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026,” kata Teguh.(*)






