KabarBaik.co, Bojonegoro – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek strategis negara (PSN) Bendungan Karangnongko di Bojonegoro kembali menghadapi kendala. Setelah sebelumnya masih menyisakan lahan yang belum dibayarkan, kini Pemerintah Desa Kalangan dan Desa Ngelo, Margomulyo, justru diminta mengembalikan dana ganti untung senilai sekitar Rp 28,5 miliar ke kas daerah dari nilai tanah kas desa di dua desa tersebut.
Permintaan pengembalian tersebut diduga merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terkait proses pembebasan lahan pada 2024. Akibatnya, pembayaran yang telah dilakukan harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum proses administrasi dan penilaian ulang dapat dilanjutkan.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 900/847/412.204/2026 dan 900/848/412.204/2026. Nilai dana yang diminta dikembalikan masing-masing sebesar Rp 20,9 miliar dan Rp 7,6 miliar, sehingga total mencapai sekitar Rp 28,5 miliar, di luar kewajiban pengembalian bunga sebagaimana tercantum dalam surat. Dana tersebut diminta disetor ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Bank Jatim.
Kepala Desa Kalangan Kasmani mengatakan pengembalian dana merupakan konsekuensi dari temuan BPK yang mengharuskan proses pembayaran diulang.
“Temuan BPK pada 2024. Akhirnya diminta mengulang, termasuk pengembalian beserta bunganya,” ujar Kasmani, Selasa (14/7).
Menurut Kasmani, setelah pengembalian dana selesai dilakukan, pemerintah berharap proses pengukuran lahan dan penilaian harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dapat dilakukan kembali. Sebab, harga tanah dinilai berpotensi berubah dibanding saat penilaian sebelumnya.
Kasmani menjelaskan pihaknya telah menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membahas pembukaan blokir rekening, perhitungan bunga, serta mekanisme pemindahbukuan dana tanah kas desa.
“Harusnya setelah ini dilakukan pengukuran kembali. Kami tidak tahu bagaimana harga tanah sekarang, mestinya ada perubahan nominal. Kami juga ingin proses transaksi disaksikan langsung oleh pihak bank bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat agar transparan,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Desa Ngelo. Kepala Desa Ngelo, Tri Maryono, mengatakan musyawarah desa khusus digelar karena terdapat kekeliruan prosedur dalam proses sebelumnya.
“Besok baru proses pengembalian. Karena prosedurnya keliru, maka dana dikembalikan dulu. Setelah semua administrasi selesai, baru dibayarkan kembali sesuai hasil penilaian KJPP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Bojonegoro, Retno Wulandari, membenarkan akan dimintanya pengembalian dana ganti untung untuk dua desa di kecamatan Margomulyo tersebut.
“Iya, menyesuaikan ketentuan,” ujar Retno singkat.
Sebagai informasi, pada 2023 Pemkab Bojonegoro mengalokasikan sekitar Rp 113 miliar untuk pembayaran ganti untung pembebasan lahan terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.
Meski pembangunan bendungan merupakan proyek yang dibiayai Pemerintah Pusat, namun untuk biaya pembebasan lahan di wilayah Bojonegoro ditanggung melalui APBD Bojonegoro.
Dana tersebut diperuntukkan membayar pembebasan 155 bidang tanah di Desa Kalangan dan 38 bidang tanah di Desa Ngelo. Bendungan Karangnongko yang berada di perbatasan Bojonegoro dan Blora, Jawa Tengah, diharapkan menjadi infrastruktur strategis untuk mendukung penyediaan air baku, irigasi, pengendalian banjir, serta memperkuat ketahanan air di kawasan tersebut. (*)





