Pekerja Bisa Tambah Tanggungan Keluarga di JKN

oleh -127 Dilihat
Pelayanan JKN kantor BPJS kesehatan.
Pelayanan JKN kantor BPJS kesehatan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga bagi anggota keluarganya. Melalui skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja bahkan dapat menambahkan anggota keluarga tertentu sebagai tanggungan agar memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Kemas Rona Kurniawansyah menjelaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah wajib terdaftar dalam Program JKN bersama anggota keluarganya. Untuk segmen PPU, iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja melalui pemotongan gaji.

“Iuran tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja, suami atau istri yang sah, serta maksimal tiga orang anak. Namun, apabila pekerja ingin memberikan perlindungan kepada anggota keluarga lain, tersedia skema anggota keluarga tambahan,” ujar Kemas. Senin (20/07).

Menurutnya, anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua pekerja.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 36, yang menyebutkan bahwa iuran bagi anggota keluarga lain dari peserta PPU dibayar oleh peserta sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Kemas menjelaskan, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan cukup mudah. Pekerja dapat mengajukan permohonan melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di perusahaan tempatnya bekerja.

“Pekerja cukup melengkapi dokumen pendukung sesuai hubungan keluarga yang akan didaftarkan,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pekerja swasta di Pasuruan Vido Michael mengaku, mendaftarkan orang tuanya sebagai tanggungan tambahan JKN setelah mengetahui informasi tersebut dari sosialisasi yang diadakan di tempat kerjanya dan membaca ketentuan yang berlaku.

“Awalnya saya mengira tanggungan JKN dari perusahaan hanya untuk istri dan tiga anak. Setelah mengikuti sosialisasi dan mempelajari aturan terkait anggota keluarga tambahan, saya mengetahui bahwa orang tua juga bisa didaftarkan,” kata Vido.

Ia menilai program tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi pekerja yang masih memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan orang tua.

“Dengan adanya fasilitas tanggungan tambahan ini, saya tidak perlu khawatir lagi saat orang tua membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.