KabarBaik.co, Gresik – Ungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek 61 tahun terhadap cucu kandungnya sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik sangat menyayat hati.
Lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman malah menjadi neraka bagi bocah belia berusia 11 tahun. Biadabnya lagi, aksi kakek W itu dilakukan saat bulan puasa atau Ramadan dan terjadi berulang kali.
Kabar yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sejak awal Ramadan Februari 2026 di rumah korban, Menganti, Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman agar aksi bejatnya tidak terbongkar.
Modus yang digunakan kakek W adalah mengancam korban akan dipukul dan dibakar jika tidak menuruti kemauannya. Korban juga dilarang bercerita kepada siapa pun.
Selain mengancam, tersangka juga memaksa korban menonton video pornografi sebelum melakukan aksinya. Perbuatan itu dilakukan berulang sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 bulan dengan modus yang sama.
Kronologi bermula saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu. W kemudian melakukan kekerasan berupa pengikatan tangan dan pembekapan mulut korban menggunakan lakban. Setelah aksinya selesai, kakek bejat itu langsung meninggalkan rumah.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, 41, curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita soal ancaman yang diterima dari kakek kandungnya sendiri.
Ibu korban langsung melapor ke Polsek Menganti. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum, pemeriksaan psikologi korban, olah TKP, hingga menyita barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan psikologi.
Kini, kakek W telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cabuli Cucu Kandung, Kakek Bejat Asal Menganti Ditangkap Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, penyidik tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, memfasilitasi pemeriksaan medis melalui visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma korban.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, tersangka kemudian ditetapkan sebagai pelaku dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegas AKP Arya Widjaya dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas sehari-hari. Menurutnya, kewaspadaan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Polres Gresik memastikan akan terus membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kekerasan.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 maupun Call Center 110 untuk mendapatkan layanan kepolisian secara cepat dan responsif.(*)






