KabarBaik.co, Gresik – Seorang lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun diamankan Satreskrim Polres Gresik atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial W berusia 61 tahun asal Kecamatan Menganti, Gresik. Sementara korban tak lain adalah cucu kandung tersangka yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari Laporan Polisi pada 5 Juni 2026 lalu. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali terhadap korban yang masih berusia 14 tahun,” tandas Arya, Senin (22/6).
Kepolisian sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang terkait peristiwa tersebut juga turut diamankan.
Kini, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Tidak hanya itu, Polres Gresik juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.(*)






