KabarBaik.co, Mataram – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pagesangan, Kecamatan/Kota Mataram, kini memasuki tahap penuntutan. Sat Reskrim Polresta Mataram telah melimpahkan tersangka AM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yogi Sukmana, Selasa (28/7) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja membenarkan pelimpahan tersebut. “Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” kata Lalu Arfi.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram. Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti hingga menetapkan AM sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk diproses ke tahap penuntutan hingga persidangan.
Dalam perkara ini AM dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)






