Radit Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Sampaikan Dissenting Opinion

oleh -597 Dilihat
IMG 20260610 WA0034
Sidang perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6). (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Hakim Pengadilan Negeri Mataram akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6).

Putusan dibacakan setelah majelis hakim menyelesaikan pembacaan pertimbangan hukum yang berlangsung cukup panjang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin bersama dua hakim anggota, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Putri Maya Rumanti.

Dalam persidangan terungkap adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda di internal majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin menyampaikan pandangan yang berbeda dengan dua hakim anggota terkait penilaian fakta dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Meski terdapat perbedaan pendapat, putusan majelis tetap ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipertimbangkan dalam putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mukhlassudin saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan tim Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menguraikan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, hingga keterangan terdakwa. Majelis juga mempertimbangkan tuntutan jaksa, nota pembelaan (pledoi), replik, dan duplik yang telah diajukan para pihak.

Usai pembacaan vonis Pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan melakukan banding. Sementara pengacara Radit dengan tegas akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. “Sudah pasti kami akan melakukan banding,” tandas Kusnaini.

Perkara yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat tersebut telah bergulir selama beberapa bulan dan menjadi salah satu kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap hukum mereka, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sesuai waktu yang diberikan oleh undang-undang.

Hingga sidang ditutup, belum diketahui sikap resmi dari jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut. Perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding apabila salah satu pihak menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.