KabarBaik.co, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menyoroti pembongkaran sebagian bangunan SDN Tlogo 02 yang dilakukan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebab, ruang kelas yang dibongkar belum memiliki bangunan pengganti sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso mengatakan, pihaknya sejak awal telah meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sebelum tersedia ruang kelas pengganti. Namun, pembangunan tetap berjalan sehingga bangunan sekolah terlanjur dirobohkan.
“Kami sebenarnya sudah meminta agar jangan dibongkar dulu sebelum ada gedung pengganti. Tetapi faktanya bangunan itu sudah terlanjur dibongkar,” ujarnya, Rabu (10/6).
Menurut Sugeng, DPRD sempat meminta proses tersebut ditunda. Namun karena pembangunan sudah berjalan, saat ini fokus diarahkan pada penyelesaian persoalan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama wali murid, komite sekolah, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan adalah komitmen pembangunan ruang kelas pengganti melalui Perubahan APBD (PAK) 2026.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan proses pendidikan tetap berjalan. Kami akan mengawal pembangunan kelas pengganti yang diusulkan sekitar Rp 376 juta agar bisa direalisasikan pada PAK tahun ini,” katanya.
Selain pembangunan ruang kelas, DPRD juga mendorong kejelasan status aset antara sekolah dan lokasi yang digunakan untuk KDMP. Pemkab Blitar berencana menghibahkan lahan yang digunakan untuk KDMP menjadi aset desa, sedangkan area sekolah akan disertifikatkan sebagai aset pemerintah daerah.
Dengan langkah tersebut, Sugeng berharap tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat terkait pemanfaatan lahan sekolah di masa mendatang. “Batas-batas aset nantinya akan jelas karena masing-masing memiliki sertifikat sendiri. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir kalau area sekolah akan terus berkurang,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terkait adanya informasi bahwa pembangunan KDMP tidak diperbolehkan menggunakan lahan pendidikan, Sugeng mengaku masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai aturan yang menjadi dasar ketentuan tersebut.
“Saya belum membaca aturan resminya, tetapi saya yakin ada petunjuk teknis yang mengatur soal pemanfaatan lahan untuk KDMP. Itu yang nanti perlu ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya. (*)






